Saya seorang pekerja lepas dengan status belum menikah. Penghasilan yang didapatkan Rp 1,5 juta per minggu. Jika diakumulasi sekitar Rp 6 juta per bulan. Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, saya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung pajaknya?
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 Saudara sebagai tenaga kerja lepas yang gajinya dibayarkan secara mingguan
.Gaji (4 x Rp 1.500.000) Rp 6.000.000
Penghasilan Bruto Rp 6.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp 6.000.000 Rp 300.000
Penghasilan neto sebulan Rp 5.700.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.700.000 Rp 68.400.000
PTKP Setahun (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 14.400.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 14.400.000 Rp 720.000
PPh
Pasal 21 bulan November 2017 Rp 180.000
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Tidak ada komentar:
Posting Komentar